PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 39
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
Anggota Satpam Terpadu terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; b. pegawai tidak tetap; dan c. anggota Polri yang ditugaskan khusus untuk mendukung pelaksanaan Pengamanan Terpadu.
