PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 41
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Proses seleksi dan penerimaan personil Satpam Terpadu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Sekretaris Jenderal DPR.
