PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN OBJEK PENGAMANAN
(1) Pengamanan terhadap PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha dilakukan oleh Pasukan Pengamanan PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Pasukan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Satpam Terpadu melalui Sekretaris Jenderal DPR.
