PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN OBJEK PENGAMANAN
Ruang lingkup Pengamanan Terpadu meliputi: a. Kawasan MPR, DPR, dan DPD; b. Anggota dan Pegawai serta Pegawai Lainnya, Pekerja Sementara, dan pengunjung yang beraktifitas di Kawasan MPR, DPR, dan DPD; c. kegiatan rutin kedewanan dan kenegaraan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD; d. data dan informasi di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Wisma Griya Sabha yang dikategorikan sebagai dokumen rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. rumah jabatan pimpinan MPR; f. rumah jabatan pimpinan DPR; g. rumah jabatan pimpinan DPD; h. rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata; i. rumah Jabatan Anggota DPR di Ulujami; dan j. Wisma Griya Sabha.
