PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN OBJEK PENGAMANAN
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini bertujuan untuk: a. menyelenggarakan Pengamanan Terpadu yang ditentukan dalam Peraturan DPR ini; b. mengantisipasi adanya ancaman baik dari dalam maupun dari luar Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha; c. mengantisipasi adanya gangguan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha; d. mewujudkan sinergitas pengamanan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha dalam satu manajemen pengelolaan keamanan terpadu; dan e. mewujudkan rasa aman dan ketertiban bagi setiap orang yang beraktivititas di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha.
