PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI PENGAMANAN
(1) Pengamanan Terpadu dilaksanakan oleh Satpam Terpadu. (2) Satpam Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD melalui Sekretaris Jenderal DPR. (3) Satpam Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
