PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 37
BAB 7 — KARTU AKSES
(1) Kartu Anggota MPR, DPR, atau DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a menggunakan warna dasar kuning emas. (2) Kartu Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b menggunakan warna dasar biru muda. (3) Kartu Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c menggunakan warna dasar oranye. (4) Kartu Pekerja Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d menggunakan warna dasar putih. (5) Kartu Pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e menggunakan warna dasar hijau. (6) Kartu Penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c menggunakan warna dasar kuning.
