Pasal 36
BAB 7 — KARTU AKSES
(1) Kartu akses ke Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Wisma Griya Sabha terdiri atas: a. kartu Anggota MPR, DPR, atau DPD; b. kartu Pegawai; c. kartu Pegawai Lainnya; d. kartu Pekerja Sementara; dan e. kartu Pengunjung. (2) Kartu akses ke Rumah Jabatan terdiri atas: a. kartu Anggota DPR; b. kartu Pegawai; c. kartu Penghuni; d. kartu Pekerja Sementara; dan e. kartu Pengunjung. (3) Kartu Anggota MPR, DPR, atau DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat keterangan yang meliputi: a. nama lembaga; b. nama Anggota; c. nomor Anggota; dan d. pas foto. (4) Kartu Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal MPR, DPR, atau DPD;
b. Alat Kelengkapan Dewan atau Fraksi; c. nama Pegawai; d. nomor induk Pegawai; dan e. pas foto. (5) Kartu Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, atau Sekretariat Jenderal DPD; b. nama pegawai; c. nomor urut kartu; d. pas foto; e. nama perusahaan pemberi kerja; dan f. masa berlaku kartu. (6) Kartu Pekerja Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, atau Sekretariat Jenderal DPD; b. nama pegawai; c. nomor urut kartu; d. pas foto; e. nama perusahaan pemberi kerja; dan f. masa berlaku kartu. (7) Kartu Pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal DPR; b. nomor urut kartu; dan c. status sebagai pengunjung. (8) Kartu Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal DPR; b. nama penghuni; c. nomor urut kartu; d. pas foto; e. alamat Rumah Jabatan; dan f. masa berlaku kartu.
