PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 35
BAB 6 — SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
(1) Kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diadakan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan audit keamanan. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
