PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAMANAN ZONANISASI
Dalam hal kegiatan tertentu, tindakan pengamanan di dalam zona merah 1 (satu), zona merah 2 (dua), zona kuning 1 (satu), zona kuning 2 (dua), dan zona hijau, Satpam Terpadu dapat melibatkan petugas Polda Metro Jaya selama kegiatan berlangsung.
