Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAMANAN ZONANISASI
Tindakan pengamanan di zona hijau meliputi: a. memeriksa setiap orang, barang bawaan, kendaraan roda dua dan roda empat tanpa terkecuali yang memasuki serta keluar dari dan ke dalam Kawasan MPR, DPR, dan DPD; b. menanyakan identitas, kepentingan bagi setiap pengunjung yang memasuki Kawasan MPR, DPR, dan DPD; c. memberikan kartu akses sesuai dengan zona hijau; d. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama kegiatan berlangsung; e. melakukan patroli secara rutin dan periodik di area yang berpotensi timbulnya gangguan;
f. menanyakan dan memeriksa setiap orang yang tidak menggunakan kartu tanda pengenal dan/atau yang bertingkah laku mencurigakan; g. mencegah, melarang, mengeluarkan dan mengidentifi- kasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona hijau; h. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona hijau; dan i. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.
