PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAMANAN ZONANISASI
Tindakan pengamanan di zona kuning 2 (dua) meliputi: a. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama kegiatan di lingkungan zona kuning 2 (dua) berlangsung; b. menanyakan dan menegur setiap orang yang tidak menggunakan kartu akses; c. memeriksa setiap orang yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kegiatan rapat; d. mencegah, melarang, mengeluarkan dan mengidentifi- kasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona kuning 2 (dua); e. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona kuning 2 (dua); dan f. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.
