Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAMANAN ZONANISASI
Tindakan pengamanan di zona kuning 1 (satu) meliputi: a. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama kegiatan di lingkungan zona kuning 1 (satu) berlangsung; b. menanyakan dan menegur setiap orang yang tidak menggunakan kartu akses; c. meminta kepada setiap orang yang membawa senjata api dan/atau senjata tajam untuk menyerahkan dan menitipkan senjata yang bersangkutan selama beraktifitas di zona kuning 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf g; d. memeriksa setiap orang yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kegiatan rapat; e. mencegah, melarang, mengeluarkan dan mengidentifi- kasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona kuning 1 (satu); f. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona kuning 1 (satu); dan g. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.
