Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAMANAN ZONANISASI
Tindakan pengamanan di zona merah 2 (dua) meliputi: a. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama kegiatan di lingkungan zona merah 2 (dua) berlangsung; b. pemeriksaan secara ketat dan menyeluruh terhadap setiap orang dan barang yang memasuki dan keluar dari dan ke zona merah 2 (dua);
c. meminta kepada setiap orang yang membawa senjata api dan/atau senjata tajam untuk menyerahkan dan menitipkan senjata yang bersangkutan selama beraktifitas di zona merah 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g; d. mencegah, melarang, mengeluarkan dan mengidenti- fikasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona merah 2 (dua); e. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona merah 2 (dua); dan f. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.
