PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAMANAN ZONANISASI
Tindakan pengamanan di zona merah 1 (satu) meliputi: a. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama 24 (dua puluh empat) jam; b. pemeriksaan secara ketat dan menyeluruh terhadap setiap orang dan barang yang memasuki serta keluar dari dan ke dalam zona merah 1 (satu); c. mencegah, melarang, mengeluarkan, dan mengidentifikasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona merah 1 (satu); d. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona merah 1 (satu); dan e. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.
