PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 19
BAB 4 — POLA PENGAMANAN
(1) Zona kuning 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d merupakan area yang: a. dapat diakses oleh setiap orang yang memiliki kepentingan dan/atau tugas; b. memiliki tingkat kerawanan dan bahaya tinggi pada saat berlangsungnya aktivitas di area tersebut; dan c. memiliki potensi yang dapat mengganggu kelangsungan aktivitas dalam area tersebut jika terjadi gangguan. (2) Zona kuning 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. eskalator, dan tangga darurat gedung paripurna; b. ruang wartawan; c. ruang pelayanan kesehatan; dan d. ruang konferensi pers.
