Pasal 18
BAB 4 — POLA PENGAMANAN
(1) Zona kuning 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan area yang: a. hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki kewenangan dan/atau kemampuan bertugas di area tersebut; dan b. memiliki potensi yang dapat mengganggu kelangsungan aktivitas dalam area tersebut jika terjadi gangguan. (2) Zona kuning 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. ruang rapat paripurna; b. ruang rapat fraksi; c. ruang rapat alat kelengkapan dewan; d. ruang pertemuan (operation room); e. ruang pustaka loka; f. lift umum gedung Sekretariat Jendral DPR dan gedung DPD; g. lift umum gedung nusantara I dan nusantara III serta gedung DPD; h. area parkir Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD; i. area parkir kendaraan dinas; j. Rumah Jabatan; k. Wisma Griya Sabha; l. ruang arsip; m. area bongkar muat barang; dan n. gudang.
