PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 20
BAB 4 — POLA PENGAMANAN
(1) Zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e merupakan area yang: a. dapat diakses oleh setiap orang yang memiliki kepentingan; dan b. memiliki tingkat kerawanan dan bahaya yang cukup tinggi. (2) Zona hijau sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. pintu masuk dan keluar kendaraan roda 4 (empat); b. pintu masuk dan keluar kendaraan roda 2 (dua); c. pintu masuk dan keluar pejalan kaki; d. kantin dan tempat usaha; e. koperasi pegawai; f. area perbankan; g. unit pengumpul zakat; h. area olahraga; i. kandang satwa; dan j. area parkir kendaraan tamu.
