Pasal 9
BAB 5 — JENIS INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
(1) Informasi Publik di DPR yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan: a. organisasi DPR; b. administrasi keanggotaan DPR; c. fungsi DPR; d. program DPR; e. kegiatan dan kinerja DPR; f. laporan keuangan DPR yang telah diaudit; dan g. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Informasi Publik di Setjen DPR yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan: a. struktur organisasi Setjen DPR;
b. program Setjen DPR; c. kegiatan dan kinerja Setjen DPR; d. laporan keuangan Setjen DPR yang telah diaudit; e. laporan akses informasi publik; f. hak dan tata cara memperoleh informasi publik serta tata cara pengajuan keberatan; g. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Setjen DPR; dan h. pengumuman barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
