Pasal 10
BAB 5 — JENIS INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
(1) Informasi publik di DPR yang wajib disediakan setiap saat meliputi informasi yang berkaitan dengan: a. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan DPR dan pertimbangannya; c. peraturan DPR, keputusan DPR, dan keputusan pimpinan DPR; d. perjanjian DPR dengan pihak ketiga; e. informasi dan kebijakan yang disampaikan dalam rapat yang terbuka untuk umum; f. informasi tentang rencana strategis dan rencana kerja DPR; dan g. informasi tentang agenda kerja dan Alat Kelengkapan Dewan. (2) Informasi publik di Setjen DPR yang wajib disediakan setiap saat meliputi informasi yang berkaitan dengan: a. daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil ke`putusan Sekjen DPR;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumennya; d. perjanjian Setjen DPR dengan pihak ketiga; e. prosedur kerja pegawai Setjen DPR yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; f. laporan pelayanan akses informasi publik; g. surat-surat Setjen DPR atau pejabat Setjen DPR dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; h. rencana strategis dan rencana kerja Setjen DPR; i. agenda kerja pimpinan Setjen DPR; j. kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, dan sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya; k. informasi tentang jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. informasi tentang jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. informasi tentang daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; n. informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dinyatakan sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh pengguna informasi publik; dan o. informasi dan kebijakan yang disampaikan Setjen DPR dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. (3) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
