Pasal 11
BAB 5 — JENIS INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
(1) Informasi publik di DPR yang dikecualikan untuk disediakan dan diumumkan meliputi:
a. informasi publik DPR dari hasil rapat-rapat di DPR yang bersifat tertutup yang dinyatakan rahasia; b. surat DPR yang bersifat rahasia; c. surat atau dokumen DPR yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan; d. surat atau dokumen yang diterima oleh DPR yang substansinya dinyatakan rahasia oleh pemberi surat atau dokumen; e. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG; f. informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi; dan g. informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau berupa wasiat seseorang. (2) Informasi publik DPR yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diumumkan apabila sudah ada keputusan dari DPR untuk membuka sebagian dan/atau seluruhnya. (3) Informasi publik di Setjen DPR yang dikecualikan untuk disediakan dan diumumkan meliputi: a. surat atau dokumen Setjen DPR yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan; b. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi. (4) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
