Pasal 8
BAB 4 — STANDAR LAYANAN DAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Dalam memenuhi kewajiban memberikan informasi publik, DPR mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi. (2) Sekretaris Jenderal DPR dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat Setjen DPR sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di DPR kepada pemohon informasi. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijabat oleh pejabat dengan pangkat paling rendah eselon II di Setjen DPR sepanjang tugas pokok dan fungsi serta beban kerjanya memungkinkan, kecuali pada Sekretariat Jenderal DPR akan dibentuk unit kerja yang secara khusus mengelola informasi dan dokumentasi untuk pelayanan publik.
