Pasal 7
BAB 4 — STANDAR LAYANAN DAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (2) Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di DPR dikelola oleh Setjen DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setjen DPR dalam memberikan layanan informasi publik harus dilakukan berdasarkan standar layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR. (4) Layanan informasi publik di DPR disediakan berdasarkan permintaan pemohon informasi dan diumumkan secara berkala. (5) Daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola harus dimutakhirkan secara berkala.
