PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DEWAN PERWAKILAN...
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) DPR dan Setjen DPR berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR. (2) DPR dan Setjen DPR berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR.
