PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DEWAN PERWAKILAN...
Pasal 4
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik di DPR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR. (2) Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik. (3) Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh dari Setjen DPR sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
