Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Pengawasan DPD meliputi: a. Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG; b. Pengawasan akuntabilitas keuangan negara; c. Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah; d. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda; dan e. Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG. (2) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Komite dan perorangan. (3) Pengawasan akuntabilitas keuangan negara terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Komite IV. (4) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi di daerah provinsi masing-masing. (5) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah. (6) Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
