PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Komite menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas Komite dalam bidang Pengawasan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan mitra kerja Komite sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Komite menyediakan akses informasi pelaksanaan tugas hasil Pengawasan melalui teknologi dan informasi.
