Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) DPD melakukan Pemantauan dan Evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan. (2) Pemantauan rancangan Perda dan Perda dilaksanakan oleh Anggota masing-masing di daerah pemilihan. (3) Evaluasi rancangan Perda dan Perda dilaksanakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah setelah menerima hasil Pemantauan Anggota di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancangan Perda dan Perda provinsi, kabupaten/kota; b. rancangan Perda dan Perda Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya; c. rancangan Perda dan Perda Khusus Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya; d. rancangan Perda dan Perda Khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau dengan nama lain; e. rancangan Perda dan Perda Istimewa Yogyakarta; dan f. rancangan Qanun dan Qanun provinsi, kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
