PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Hasil Pengawasan Anggota dapat ditindaklanjuti melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah, dan rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat atau instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal terdapat temuan yang berakibat kepada kebijakan di tingkat nasional, Anggota dapat menindaklanjuti melalui pelaksanaan hak Anggota dan/atau melaporkan kepada Komite sesuai bidang tugasnya.
