Pasal 95
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Panitia Urusan Tumah Tangga dapat melaksanakan: a. menyusun petunjuk operasional anggaran dan pertanggungjawaban setiap tahun yang berkoordinasi dengan Alat Kelengkapan DPD yang memiliki tugas penyusunan Peraturan DPD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan DPD pada setiap awal tahun anggaran; b. menyusun laporan pengelolaan anggaran DPD untuk disampaikan kepada publik dalam laporan kinerja tahunan; dan
c. melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk kunjungan kerja ke luar negeri, Panitia Urusan Rumah Tangga melaksanakan kunjungan tersebut setelah mendapat persetujuan Panitia Musyawarah terkait dengan agenda dan acara persidangan dan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran. (3) Hasil kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga dan disampaikan kepada semua Alat Kelengkapan.
