PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 96
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga memberikan laporan kinerja tahunan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang dan disampaikan dalam sidang paripurna. (2) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun rancangan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
