Pasal 94
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a, Panitia Urusan Rumah Tangga: a. mengusulkan kepada Pimpinan DPD mengenai pengaturan tentang tata cara pengelolaan anggaran DPD; dan b. menyusun petunjuk operasional anggaran dan pertanggungjawaban setiap tahun sesuai dengan peraturan perundangan, untuk ditetapkan dalam Peraturan DPD pada setiap awal tahun anggaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b, Panitia Urusan Rumah Tangga: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan dan pelaksanaan serta pengelolaan anggaran DPD yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mengadakan rapat dengan Sekretariat Jenderal DPD untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan anggaran setiap triwulan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf c, Panitia Uusan Rumah Tangga: a. mengajukan usulan anggaran dan biaya khusus kepada Pimpinan DPD sebelum diajukan dalam sidang paripurna untuk memperoleh keputusan; b. menyusun dan mengajukan kepada Pimpinan DPD mengenai kebijakan anggaran DPD yang dituangkan dalam program dan kegiatan yang mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
c. melakukan koordinasi dengan Alat Kelengkapan dalam hal pembahasan anggaran Alat Kelengkapan; dan d. menyusun program dan kegiatan berdasarkan usulan program serta kegiatan dari masing-masing Alat Kelengkapan dan Sekretariat Jenderal. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf d, Panitia Urusan Rumah Tangga: a. mewakili Pimpinan DPD melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD; b. melakukan koordinasi pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan MPR, DPR, dan DPD sebagai bahan masukan untuk ditetapkan bersama alat kelengkapan MPR dan alat kelengkapan DPR; dan c. membuka akses informasi bagi setiap Anggota terkait dengan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan anggaran. (5) Panitia Urusan Rumah Tangga dapat melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPD terkait dengan pembahasan yang bersifat startegis.
