Pasal 93
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas: a. membantu pimpinan DPD dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPD; b. membantu pimpinan DPD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD; c. membantu pimpinan DPD dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD; d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah; dan e. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu. (2) Panitia Urusan Rumah Tangga dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal DPD. (3) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan
berikutnya.
