PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 92
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Susunan pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga terdiri atas Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dan 3 (tiga)
Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
