PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 91
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga terdiri dari 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga dan Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga. (3) Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga. (4) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir dalam rapat Panitia Urusan Rumah Tangga, yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan.
