PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 87
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Susunan Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
