PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 86
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (3) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
