Pasal 88
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mempunyai tugas: a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG untuk 1 (satu) masa jabatan Anggota DPD dan setiap tahun anggaran; b. membahas usul rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan UNDANG-UNDANG yang disiapkan oleh DPD; d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditugaskan oleh sidang paripurna; e. melakukan pembahasan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN yang ditugaskan Pimpinan DPD atau sidang paripurna; f. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas oleh Komite; g. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan UNDANG-UNDANG; h. melakukan tugas atas keputusan sidang paripurna dan/atau Panitia Musyawarah; i. mengadakan persiapan, pembahasan dan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang tidak menjadi lingkup tugas Komite; j. mengoordinasikan proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 (satu) Komite; k. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah,
baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada masa keanggotaan berikutnya; l. menyusun dan membahas peraturan DPD; dan m. melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG. (2) Menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna penutupan Tahun Sidang.
