PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 77
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Komite I, Komite II, Komite III, dan Komite IV dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
