PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 78
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Komite terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Komite dan Anggota Komite.
(3) Pimpinan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Komite.
