PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 76
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Panitia Musyawarah tidak dapat mengubah keputusan atau suatu usul rancangan UNDANG-UNDANG atau pelaksanaan tugas DPD hasil permusyawaratan alat kelengkapan DPD lainnya, kecuali menyelesaikan permasalahan antar alat kelengkapan, bertentangan dengan Tata Tertib, Kode Etik, keputusan sidang paripurna, dan/atau peraturan perundang- undangan.
