PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 65
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pimpinan DPD dalam MENETAPKAN arah dan kebijakan umum anggaran DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf h meliputi: a. mengadakan rapat dengan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan siklus pembicaraan anggaran; b. menyampaikan kepada PRESIDEN usulan program dan anggaran DPD; c. menerima laporan dari Sekretariat Jenderal perihal pembahasan anggaran DPD di DPR; d. bersama Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun kerangka kerja tahunan dan rencana anggaran tahunan berdasarkan masukan dari alat kelengkapan; dan e. menyusun pedoman umum pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
