PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 63
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pimpinan DPD dalam mewakili DPD di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f meliputi: a. menunjuk kuasa hukum dalam sidang di pengadilan; dan b. menerima laporan kuasa hukum mengenai pelaksanaan tugas kuasa hukum dan penunjukan kuasa substitusi.
