PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 62
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pimpinan DPD dalam melaksanakan konsultasi dengan PRESIDEN dan pimpinan lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e meliputi: a. mengadakan koordinasi dengan pimpinan alat kelengkapan untuk menyusun bahan konsultasi; b. menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Anggota dalam sidang paripurna; dan c. menentukan acara, jadwal, dan tempat konsultasi sesuai kesepakatan pimpinan lembaga negara lainnya.
