PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 61
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pimpinan DPD dalam melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf
d meliputi: a. membentuk tim atas nama DPD dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan pendapat dari Panitia Musyawarah; b. menindaklanjuti keputusan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPD; dan c. mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPD.
