PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 60
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pimpinan DPD dalam melaksanakan tugas sebagai juru bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi: a. menyampaikan keterangan pers yang berkaitan dengan kegiatan DPD paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam masa sidang; b. membentuk tim dalam rangka menanggapi isu yang berkembang setelah mendengarkan pendapat Panitia Musyawarah; c. mewakili DPD dalam forum internasional, kegiatan kenegaraan; dan d. menyikapi persoalan kebangsaan dalam bentuk pernyataan sikap.
