Pasal 59
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pimpinan DPD dalam melaksanakan tugas menyusun rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi: a. mengadakan rapat Pimpinan DPD; b. mengadakan pembagian tugas Pimpinan DPD; c. mengadakan rapat koordinasi dengan alat kelengkapan mengenai substansi materi alat kelengkapan dan/atau kebijakan DPD yang penting dan strategis; d. mengadakan rapat koordinasi dengan alat kelengkapan yang dikoordinirnya; e. mengadakan pembagian tugas pada masa kegiatan di daerah pemilihan; f. mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan provinsi mengenai pelaksanaan kegiatan di daerah pemilihan; dan g. mengadakan rapat koordinasi dengan sub wilayah mengenai ruang lingkup pelaksanaan tugas dan/atau kebijakan DPD yang penting dan strategis.
