PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 58
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pelaksanaan tugas Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi: a. memimpin sidang paripurna, rapat Panitia Musyawarah, rapat konsultasi, dan rapat pemilihan alat kelengkapan; b. memperhatikan kuorum rapat; c. menyampaikan pokok acara sidang; d. membacakan surat masuk dan surat keluar; e. menyampaikan simpulan sidang paripurna sebelumnya; f. mengambil keputusan dan MENETAPKAN berdasarkan hasil permusyawaratan; dan g. mengatur jalannya persidangan. (2) Pimpinan DPD mengoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pimpinan DPD dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD.
