PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 57
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pimpinan DPD mempunyai tugas: a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan; c. menjadi juru bicara DPD; d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD; e. mengadakan konsultasi dengan PRESIDEN dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD; f. mewakili DPD di pengadilan; g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau Rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. MENETAPKAN arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
