Pasal 52
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pemilihan calon pimpinan di sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme: a. bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a ditetapkan menjadi calon pimpinan sub wilayah tersebut; b. calon pimpinan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipilih oleh seluruh Anggota dalam sub wilayah tersebut dengan sistem 1 (satu) Anggota 1 (satu) suara;
c. calon pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya; d. dalam hal terdapat calon pimpinan yang perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap calon pimpinan yang memiliki suara terbayak yang sama. e. dalam hal bakal calon pimpinan mendapatkan dukungan mayoritas yakni 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari total jumlah Anggota yang hadir dari sub wilayah, secara otomatis ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya; dan f. tahapan selanjutnya sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf e adalah pemilihan ketua dan wakil ketua.
